Alhamdulillah its official that Such! by Suchi Utami has been registered at Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. So happy that finally we got this legal letter, hopefully it can be our trigger to be better brand in the future and this also may avoid other who are willing to violated our products/ copies picture without permission. . Keep supporting local brand okay, keep supporting us.. :)
Thanks Beautiful!
waahh.. selamat ya such!
ReplyDeletemoga makin sukses :)
sucii, gimana yah prosedurnya utk bisa daftarin merk kita kayak gini? bantu infonya donk kalo ngga keberatan. makasiih :)
ReplyDelete@alfasina makasih ya cantikk :* aamiinnn!
ReplyDelete@pinkpunkpleasure langsung liat aja semua prosedurnya disini say :) http://www.dgip.go.id/layanan/merek
slamat y kakak,smoga mkin sukses&tidak ad copycatnya..be creative&be different..itu ngurusnya susah ga sih kak??pke survei gt yaa??
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Deletesekedar meluruskan, yang mbak punya itu baru berupa formulir permohonan pendaftaran merek. sedangkan hak atas merek diberikan setelah melalui beberapa tahapan dan proses sehingga keluar sertifikat merek, sebagai bukti pemegang hak atas merek tersebut. jadi masih ada kemungkinan permohonan mbak ditolak karena mempunyai kemiripan dengan merek orang lain.
Delete@mirza : mengusrusnya hak atas merek tidak susah tapi memang ada tahapan yang harus dilalui dan itu makan waktu. Umumnya jika tidak terdapat masalah sertifikat akan keluar dalam jangka waktu paling cepat 14 bulan sejak tanggal mengajukan permohonan. dan tidak ada survei, yang ada proses pemeriksaan terhadap merek tersebut dengan data base yang ada di kantor merek. demikian informasinya.
Loved readingg this thanks
ReplyDelete